Pengertian UKOM dan Pentingnyg Pelaksanaan UKOM

Wiki Article

Pengertian Uji Kompetensi (UKOM)

Uji Kompetensi atau yang sering kita singkat menjadi UKOM adalah ujian yang diselenggarakan bagi calon tenaga kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Masyarakat. Biasanya sebelum ukom juga akan dilaksanakan yang namanya try out ukom atau uji coba soal ukom sebelum mengerjakan ukom itu sendiri.

UKOM dilaksanakan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), dimana STR adalah syarat utama bagi tenaga kesehatan yang ingin mengabdi di instaansi kesehatan

STR adalah sertifikat profesi bagi tenaga kesehatan. Menurut UU No. twelve Tahun 2012 sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian dan Organisasi Profesi (Orprof) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Uji Kompetensi (UKOM) untuk Peningkatkan Mutu Perguruan Tinggi

Kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikannya sekaligus menjadi ancaman bagi perguruan tinggi yang selama ini mungkin hanya perduli kualitas ketika menjalani akreditasi. Tuntutan mutu pendidikan ini sejalan dengan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjamin kualitas lulusan.

Dengan jaminan kualitas pendidikan yang lebih baik maka masyarakat sebagai pengguna lulusan akan mendapatkan jaminan bahwa lulusan perguruan tinggi memang sudah sangat kompeten untuk mengelola dan melayani pasien di tatanan kesehatan.

Pelaksanaan uji kompetensi perawat diatur dalam Undang-Undang
Terdapat two Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban perawat untuk mengikuti Uji Kompetensi

Undang-Undang No. 38/2014 tentang Keperawatan
Dalam Undang-undang keperawatan pasal sixteen (one) dijelaskan bahwa “Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”

Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

Profesi perawat merupakan bagian dari profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Sehingga Undang-undang tenaga kesehatan juga mengatur tentang profesi perawat termasuk dalam kewajiban profesi kesehatan untuk mengikuti uji kompetensi. UU No 36/2014 tentang kesehatan pasal 21 (1) dijelaskan bahwa “mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”

Report this wiki page